LSM LIRA Soroti Dugaan Pelanggaran di RSIA Glamour, Desak Dinkes Bangkalan Bertindak Tegas
Menit Baca
Teks

LSM LIRA Soroti Dugaan Pelanggaran di RSIA Glamour, Desak Dinkes Bangkalan Bertindak Tegas

Oleh

BANGKALAN,PIJARKICK.com - Sejumlah massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menggelar aksi unjuk rasa ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan, Rabu (05/08/26). Mereka menyoroti dugaan tidak profesional dan adanya pelanggaran operasional di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Glamour.

Mereka juga mendapat aduan dari masyarakat bahwa salah satu klinik kesehatan yaitu RSIA Glamour diduga tidak memiliki Dokter Spesialis Anak bahkan konsultasi penanganan pertamanya hanya melalui telfon.

Tidak hanya itu, Mahmudi juga menyoroti izin operasional seluruh unit layanan kesehatan di Bangkalan dan kelengkapan dokumentasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku masih kurang.

Bupati LIRA Bangkalan, Mahmudi Ibnu Khotib yang didampingi Aktifis Mathur Husyairi mengatakan, kedatangannya ingin menyampaikan keluhan dari masyarakat berkaitan dengan letak profesionalitas salah satu klinik kesehatan di Bangkalan.

"Termasuk dugaan ketidak lengkapan dokumen-dokumen yang harusnya menjadi perhatian dan evaluasi total oleh Dinas Kesehatan Bangkalan," ujar Mahmudi.

Mahmudi mendesak agar Dinas Kesehatan segera melakukan evaluasi menyeluruh secara transparan dan tindakan yang sesuai dengan regulasi yaitu Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021.

"Seharusnya dokumen kelengkapan harus dilampirkan saat pendirian, semisal kelas tipe B itu seharusnya ada Amdal, kalau tidak ada bisa pakai dokumen evakuasi lingkungan hidup. Sementara kelas C ke bawah itu pakai dokumen pengelolaan lingkungan hidup," ucapnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, Dr. Nunuk Kristiani menyatakan, bahwa aksi ini merupakan pengawasan layanan kesehatan dari masyarakat dan itu sangat bermanfaat untuk segera dilakukan evaluasi.

"Untuk izin operasional RSIA Glamour itu sudah ada dan kami sudah mengantongi seperti izin OSS dan IPALnya," ucap Dr Nunuk.

Namun begitu, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan berkala dan evaluasi terhadap seluruh unit kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kalau memang ada aduan langsung dari masyarakat, kami akan turun untuk memastikan, apabila sesuai dengan fakta maka akan kami sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (angga/id)




Komentar

0 Komentar
Belum ada komentar

Berita Lainnya