Satreskrim Polres Bangkalan bekuk 3 pelaku rudapaksa pada anak dibawah umur
Menit Baca
Teks

Satreskrim Polres Bangkalan bekuk 3 pelaku rudapaksa pada anak dibawah umur

Oleh

BANGKALAN,PijarKick.com- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus tiga pelaku rudapaksa pada gadis dibawah umur, Senin (20/07/2026).

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo mengungkapkan, Dari ketiga pelaku yang diamankan, satu di antaranya ternyata masih berstatus di bawah umur.
"Ketiga tersangka diketahui berinisial MT (19), FR (19), dan TU (14). Ketiganya merupakan warga asal Kecamatan Galis" Ujar Eriek saat di konfirmasi pada Sabtu (18/07/2026).

AKP Eriek Triyasworo menceritakan bahwa Kasus tersebut terungkapkan korban baru memberanikan diri dan menceritakan kejadian itu pada keluarganya. Pihak keluargapun yang mendengar cerita tersebut langsung melapor ke polisi.

"Setelah diselidiki lebih lenjut, kejadian itu terjadi pada 3 waktu berbeda. Sedangkan dalam melakukan aksinya, para pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam sejenis celurit agar korban menuruti permintaan para pelaku" Ungkapnya.

Ia menambahkan, selain berhasil mengamankan para tersangka, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian pelaku yang di gunakan saat melancarkan aksinya.

"Atas perbuatan bejat tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun" Tutup Eriek. (mzr/uzi)




Komentar

0 Komentar
Belum ada komentar

Berita Lainnya