Solidaritas Insan Pers, Jurnalis Bangkalan Desak Hotman Paris Diproses Hukum
Menit Baca
Teks

Solidaritas Insan Pers, Jurnalis Bangkalan Desak Hotman Paris Diproses Hukum

Oleh

BANGKALAN,PIJARKICK.com - Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers di Kabupaten Bangkalan mendatangi Mapolres Bangkalan, Kamis (23/7/2026), untuk menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Aksi solidaritas tersebut diikuti oleh jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Bangkalan (AJB), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Komunitas Wartawan Bangkalan (KWB), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Wartatama.

Dalam kesempatan itu, para jurnalis meminta agar Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers, khususnya kepada jurnalis di Kabupaten Bangkalan, atas pernyataannya yang dinilai telah merendahkan dan melecehkan profesi wartawan.

Selain itu, mereka juga mendesak agar proses hukum terhadap laporan dugaan penghinaan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif.
Perwakilan jurnalis Bangkalan.

Fathorrahman, yang akrab disapa Mbah Jimhur, menegaskan bahwa seorang advokat sebagai penegak hukum semestinya memberikan teladan kepada masyarakat dalam bertutur kata dan menyampaikan pendapat di ruang publik.

"Sebagai seorang advokat, seharusnya beliau memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Gunakan bahasa yang santun, beretika, dan tidak merendahkan profesi apa pun, termasuk profesi wartawan," tegas Fathorrahman.

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Mahmud Ketua PWI Cabang Bangkalan,  di hadapan Kapolres Bangkalan,  jurnalis menyampaikan enam tuntutan, yaitu:

Pertama, Mendesak proses hukum atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan oleh Hotman Paris Hutapea dilakukan secara tuntas, transparan, dan objektif.

Kedua, Meminta Polda Metro Jaya segera menetapkan Hotman Paris Hutapea sebagai tersangka apabila telah memenuhi unsur pidana.

Ketiga, Meminta Kapolres Bangkalan meneruskan aspirasi wartawan Bangkalan kepada Polda Metro Jaya.

Keempat, Mendesak Hotman Paris Hutapea menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka melalui konferensi pers.

Kelima, Menilai penghinaan terhadap profesi wartawan merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Keenama, Mengutuk segala bentuk penghinaan terhadap insan pers.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menyatakan pihaknya menerima dan menghargai penyampaian aspirasi para wartawan sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

"Kami menerima aspirasi rekan-rekan wartawan. Sesuai tugas dan fungsi kepolisian, aspirasi ini akan kami koordinasikan dengan Polda Jawa Timur terkait mekanisme penyampaiannya ke tingkat yang lebih tinggi," ujar AKBP Wibowo.

Ia menambahkan, Polres Bangkalan akan meneruskan aspirasi tersebut melalui jalur yang berlaku agar dapat menjadi perhatian pihak berwenang.
Kapolres juga berharap setiap tokoh publik maupun siapa pun yang menyampaikan pendapat di ruang publik dapat menjaga etika serta mematuhi norma dan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Sebagai bentuk solidaritas, kegiatan ditutup dengan penandatanganan pernyataan sikap bersama antara Kapolres Bangkalan dan para jurnalis. Penandatanganan tersebut menjadi simbol dukungan terhadap kebebasan pers sekaligus harapan agar Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada insan pers Indonesia, termasuk kepada para jurnalis di Bangkalan.(uzi)




Komentar

0 Komentar
Belum ada komentar

Berita Lainnya